Masih teringat pelajaran semasa SD dulu, sesuai mandat Pasal 33 UUD 1945, sumber daya alam yang terkandung didalamnya harus dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Presiden Prabowo 'Gembleng' Para Menteri di Lembah Tidar