Masih teringat pelajaran semasa SD dulu, sesuai mandat Pasal 33 UUD 1945, sumber daya alam yang terkandung didalamnya harus dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
BPS Mencatat Perekonomian Indonesia Pada Triwulan I/2025 Tumbuh 4,87%