Lebih jelasnya lagi dalam aturan final PP Nomor 46 itu, pemerintah memberlakukan pajak sebesar 1% pada sektor UMKM. Adapun perhitunganya bukan berdasarkan pada keuntungan yang diperoleh, melainkan total omzet pada akhir tahun.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]