Pungutan OJK Memberatkan, Industri Keuangan Menolak
News Editor Jum'at, 04/10/2013 08:54 WIB
Bisnis.com, JAKARTA—Kalangan bankir dan pelaku jasa keuangan nonbank keberatan atas rencana pengenaan iuran tahunan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar 0,03%--0,04% yang dihitung dari total aset perusahaan.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Pengiriman Bantuan Kebutuhan Pokok Untuk Pengungsi Korban Erupsi Gunung Lewotobi