Pungutan OJK Memberatkan, Industri Keuangan Menolak
News Editor Jum'at, 04/10/2013 08:54 WIB
Bisnis.com, JAKARTA—Kalangan bankir dan pelaku jasa keuangan nonbank keberatan atas rencana pengenaan iuran tahunan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar 0,03%--0,04% yang dihitung dari total aset perusahaan.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Nelayan di Aceh Buang Ikan Karena Tangkapan Melimpah