Sejak Selasa, 24 Juni 2014, produk rokok di Indonesia memasuki babak baru. Sejak saat itu, industri rokok harus mencantumkan peringatan dalam bentuk tulisan dan gambar seram.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Relawan Masih Melakukan Pencarian Korban Banjir Bandang di Tanah Datar Sumatra Barat