Lavinda & Surya M. Saputra Jum'at, 26/12/2014 16:15 WIB
Awal Maret 2013, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menandatangani nota kesepahaman optimalisasi pelaksanaan tugas dan wewenang yang melibatkan kedua belah pihak.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]