Hingga saat ini, lima jilid paket kebijakan ekonomi sudah diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo. Dalam jilid terakhir, terdapat sebuah perlakuan khusus mengenai penilaian ulang (revaluasi) aset berupa aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Polda Metro Jaya Tetapkan Sebanyak 28 Tersangka Terkait Dengan Kasus Judi Online