Kementerian Perhubungan memberikan sanksi pencabutan kapasitas angkutan udara terhadap sembilan maskapai niaga berjadwal dalam negeri akibat tidak mampu memenuhi rencana operasi penerbangan yang disepakati.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]