Pengusaha jasa titipan dan freight forwarder mengeluhkan Surat Edaran PT Angkasa Pura II terkait dengan larangan truk tanpa stiker memasuki Daerah Keamanan Terbatas Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng sejak 17 Mei 2016.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
BPS Mencatat Inflasi Pada April 2024 Mencapai 0,25%