Pengusaha jasa titipan dan freight forwarder mengeluhkan Surat Edaran PT Angkasa Pura II terkait dengan larangan truk tanpa stiker memasuki Daerah Keamanan Terbatas Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng sejak 17 Mei 2016.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Penerbangan Lampion Harapan Saat Perayaan Waisak di Candi Borobudur