Perbankan masih belum aktif dalam menerbitkan sertifikat deposito atau negotible sertificate of deposit (NCD) karena aturan belum jelas . Dari 118 bank, baru 9 bank dengan nilai total Rp10,3 triliun yang menerbitkan surat berharga tersebut.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]