Pelaku industri baja mempersoalkan tidak diaturnya toleransi impuritas pada scrap besi baja pada Permendag No.31/2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Non-Bahan Berbahaya dan Beracun yang dikhawatirkan dapat mempersulit importasi
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]