DKI Ajukan Banding Putusan PTUN

REKLAMASI TELUK JAKARTA
News Editor
Rabu, 01/06/2016 08:22 WIB
Pemprov DKI Jakarta akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim PTUN Jakarta terkait Pembatalan SK Gubernur DKI soal Izin Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top