Jaksa Agung Tolak Permintaan Samadikun

CICIL GANTI RUGI BLBI
Muhammad Khadafi
Sabtu, 11/06/2016 14:06 WIB
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menolak keinginan terpidana korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono untuk menyicil pembayaran ganti rugi sebesar Rp169 miliar
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top