Pemprov DKI Jakarta segera menangani pengelolaan sampah di tempat pengelolaan sampah terpadu atau TPST Bantargebang, Bekasi, secara swakelola seiring dengan telah dilayangkannya surat peringatan ketiga kepada PT Godang Tua Jaya, akibat wanprestasinya selaku rekanan pengelola saat ini.