Tim Gabungan reklamasi Teluk Jakarta memutuskan untuk menghentikan pembangunan pulau G oleh PT Muara Wisesa Samudra (PT MSW), anak usaha PT Agung Podomoro Land Tbk. (APLN).
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Joyland Festival 2024 Hadirkan Musisi Indie Dalam dan Luar Negeri