Taksi Online Bisa Pakai Mobil Pribadi, Asalkan...

APLIKASI TRANSPORTASI
Yudi Supriyanto
Selasa, 16/08/2016 09:45 WIB
Pemilik kendaraan angkutan umum berbasis aplikasi tidak perlu mengubah nama dalam surat tanda nomor kendaraan atau STNK menjadi nama badan usaha koperasi jika Kementerian Koperasi dan UKM memberikan rekomendasi.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top