Berita pembentukan holding company jasa keuangan badan usaha milik negara (BUMN) telah bermunculan di berbagai media. Menurut Kementrian BUMN, tinggal menunggu revisi PP No. 44 tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas. Banyak yang bertanya-tanya, bagaimana penggabungan beberapa bank dan lembaga keuangan non-bank BUMN ini akan memulai perjalanannya?