Penetapan 18 bank persepsi atau bank penampung dana program pengampunan pajak, dari jumlah awal yang sebanyak 9 bank, disebut sebagai alasan bank-bank yang ditunjuk mulai berebut dana.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Keseruan Bisnis Indonesia Goes to Campus (BGTC) di Universitas Riau