Penetapan 18 bank persepsi atau bank penampung dana program pengampunan pajak, dari jumlah awal yang sebanyak 9 bank, disebut sebagai alasan bank-bank yang ditunjuk mulai berebut dana.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]