PKPU Loloskan Terpidana Percobaan ke Pilkada

INKONSISTENSI DPR
Dewi Aminatuz Zuhriyah
Selasa, 13/09/2016 10:10 WIB
Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya memutuskan bahwa dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum, kepala daerah yang menyandang status terpidana percobaan atau yang tengah menjalani hukuman pidana percobaan, di perbolehkan untuk maju dalam pilkada.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top