Dewi Aminatuz Zuhriyah Selasa, 13/09/2016 10:10 WIB
Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya memutuskan bahwa dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum, kepala daerah yang menyandang status terpidana percobaan atau yang tengah menjalani hukuman pidana percobaan, di perbolehkan untuk maju dalam pilkada.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]