Jet Pribadi Asing Boleh Terbang di Dalam Neger

PENERBANGAN NONNIAGA
Ringkang Gumiwang
Selasa, 13/09/2016 09:48 WIB
Pemerintah segera menerbitkan beleid baru yang mengizinkan pesawat udara bukan niaga asing untuk menerbangi antarbandara di Indonesia, baik bandara domestik maupun internasional.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top