Rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52/2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan PP 53/200 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit berpotensi maladministrasi sehingga tidak memenuhi persyaratan sebagai regulasi.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Populasi Suku Bajo di Kabupaten Wakatobi Mencapai 11.000 Jiwa