Rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52/2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan PP 53/200 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit berpotensi maladministrasi sehingga tidak memenuhi persyaratan sebagai regulasi.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Ribuan Warga Badui Dalam dan Badui Luar Menggelar Upacara Seba