Deliana Pradhita Sari & Haffiyan Jum'at, 14/10/2016 09:36 WIB
PT Charoen Pokhpand Indonesia Tbk. dan PT Japfaa Comfeed Tbk. dihukum denda maksimal oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Sementara itu, 10 perusahaan lain mendapatkan denda beragam.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Dukungan Pemerintahan Baru Genjot Manufaktur Petrokimia