Dewi A. Zuhriyah, Lukas Hendra, & Lili Sunardi Rabu, 19/10/2016 08:47 WIB
Kementerian Dalam Negeri siap memberi sanksi kepada kepala daerah yang melakukan praktik pungutan liar. Kemendagri bersama Komisi Pemberantasan Korupsi terus memantau area-area rawan penyimpangan.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Thomas Lembong Ikuti Sidang Pembacaan Dakwaan Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula