Sudah sejak lama, asuransi jiwa dalam sejumlah produknya memberikan opsi layanan gadai atau pinjaman polis kepada nasabahnya. Bila sewaktu-waktu dibutuhkan, seorang nasabah dapat menggadaikan polisnya untuk menerima sejumlah dana tunai.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Pemerintah Akan Tutup 343 Site atau Tempat Akhir Sampah Tanpa Pemrosesan