Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Edaran kepada seluruh guber-nur untuk menetapkan upah minimum provinsi atau UMP 2017 secara serentak pada 1 November 2016
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Kemendag jaga stabilitas harga Pangan Jelang Natal-Tahun Baru