Lili Sunardi & Thomas Mola Kamis, 03/11/2016 08:00 WIB
Implementasi Undang-undang No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal ternyata bukan perkara mudah. Dua tahun bergulir sejak disahkan, keluhan berserakan.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]