Usai adanya operasi tangkap tangan di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III di Surabaya, Kemenhub menerbitkan regulasi larangan mengutip biaya tanpa ada pelayanan jasa yang jelas, terutama kegiatan bongkar muat.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Produksi Susu Terbatas, Belum Mencukupi Kebutuhan Nasional