Menhub Atur Biaya Layanan

JASA KEPELABUHANAN
Hadijah Alaydrus
Selasa, 08/11/2016 07:18 WIB
Usai adanya operasi tangkap tangan di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III di Surabaya, Kemenhub menerbitkan regulasi larangan mengutip biaya tanpa ada pelayanan jasa yang jelas, terutama kegiatan bongkar muat.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top