Kementerian Perhubungan akan mewajibkan pengelolaan air pemberat kapal yang ramah lingkungan terhadap kapal-kapal berbendara Indonesia, yang digunakan untuk pelayaran internasional, mulai September 2017
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
KPK Periksa Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Terkait Kasus OTT