Pemerintah Wajibkan Pengelolaan Air Ballas

ANGKUTAN LAUT
Ringkang Gumiwang
Kamis, 10/11/2016 09:17 WIB
Kementerian Perhubungan akan mewajibkan pengelolaan air pemberat kapal yang ramah lingkungan terhadap kapal-kapal berbendara Indonesia, yang digunakan untuk pelayaran internasional, mulai September 2017
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top