Edi Suwiknyo & Muhammad Khadafi Kamis, 17/11/2016 08:30 WIB
Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memasuki babak baru dengan penetapan dirinya sebagai tersangka. Namun, tim kuasa hukum Ahok memastikan tidak akan mengajukan gugatan praperadilan.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Polda Metro Jaya Tetapkan Sebanyak 28 Tersangka Terkait Dengan Kasus Judi Online