Dewi A. Zuhriyah & Edi Suwiknyo Rabu, 28/12/2016 09:33 WIB
La Nyalla Matalitti boleh saja bersujud syukur usai majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memberi vonis bebas atas dugaan tindak korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Jawa Timur.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Pentas Teater Karena Aku Perempuan: Kelahiran Sebuah Pergerakan