Pengajuan sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi akhirnya dapat dilakukan oleh para pemegang merek baik pemegang merek nasional, pemegang merek global, dan/atau pemegang merek nonglobal dengan tiga syarat kedudukan hukum.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Target Realisasi Program Tiga Juta Rumah Pemerintah