Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya menyetujui saran Komisi Pengawas Persaingan Usaha untuk merevisi Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.149/2016 tentang Pengendalian Lalu Lintas Jalan Berbayar Elektronik atau electronic road pricing. Dampak dari revisi beleid ini, jumlah peserta lelang diproyeksi meningkat 200%.