Kurniawan A. Wicaksono Sabtu, 07/01/2017 08:07 WIB
JAKARTA Pemerintah masih menggunakan skema pemungutan fi nal terhadap pajak pertambahan nilai atas rokok pada tahun ini. Kendati demikian, tarif efektifyang menjadi skema pemungutan pajak fi naldinaikkan dari 8,7% menjadi 9,1%.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]