Pada saat Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65/2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Produk Telepon Seluler (Ponsel), Komputer Genggam (handheld) dan Komputer Tablet diterbitkan, sebagian besar pelaku usaha menyatakan optimistis beleid tersebut mampu dipenuhi