Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memasukkan sejumlah kriteria sebagai pengganti teknologi dalam Peraturan Gubernur No. 149/2016 tentang Electronic Road Pricing atau ERP
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]