Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD DKI sepakat dengan rencana penyusunan Perda Pengelolaan CSR sebagai dasar hukum dan acuan perbaikan standar pencatatan aset pihak swasta yang diserahkan untuk Jakarta.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Populasi Suku Bajo di Kabupaten Wakatobi Mencapai 11.000 Jiwa