Waringin Agro Wajib Ganti Rugi

KASUS KEBAKARAN LAHAN
David Eka Issetiabudi
Rabu, 08/02/2017 10:23 WIB
PT Waringin Agro Jaya diputus bersalah atas terjadinya kebakaran lahan dengan menggunakan pembuktian prinsip strict liability dan diwajibkan untuk melakukan pemulihan lahan 1626,2 hektare serta ganti rugi materil Rp173,46 miliar.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top