PT Waringin Agro Jaya diputus bersalah atas terjadinya kebakaran lahan dengan menggunakan pembuktian prinsip strict liability dan diwajibkan untuk melakukan pemulihan lahan 1626,2 hektare serta ganti rugi materil Rp173,46 miliar.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
PT Asuransi Digital Bersama Tbk. Resmi Melantai di Bursa Dengan Melapas Saham Sebanyak 412.087.500 Lembar ke Publik