Pemerintah menetapkan harga dasar penawaran frekuensi radio 2.00 MHz dan 2.300 Mhz untuk proses lelang oleh operator telekomunikasi dengan nilai masing-masing Rp296,7 miliar dan Rp183,36 miliar.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Joyland Festival 2024 Hadirkan Musisi Indie Dalam dan Luar Negeri