Pemerintah menetapkan harga dasar penawaran frekuensi radio 2.00 MHz dan 2.300 Mhz untuk proses lelang oleh operator telekomunikasi dengan nilai masing-masing Rp296,7 miliar dan Rp183,36 miliar.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]