Banyak Pelaku IKNB Tak Sanggup

WAJIB INVESTASI SBN
Oktaviano DB Hana
Selasa, 28/02/2017 10:48 WIB
Otoritas Jasa Keuangan mencatat hingga akhir tahun lalu baru 151 lembaga jasa keuangan nonbank yang memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.1/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top