Edi Suwiknyo & Arys Aditya Rabu, 01/03/2017 07:23 WIB
Menjelang program pengampunan pajak berakhir, pemerintah kembali menegaskan akan menerapkan sanksi maksimal terhadap para wajib pajak badan atau orang pribadi yang dinilai tidak patuh dan kooperatif.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Banjir Bandang di Deli Serdang Tewaskan Empat Warga