Pada September 2015, pemerintah menerbitkan Perpres No. 98/2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (Jabodebek). Payung hukum Perpres ini merupakan buah dari proses panjang nan berliku untuk mempercepat kehadiran LRT.